Orang Suci Hindu
A. Pengertian Orang Suci
Orang
Suci adalah manusia yang memiliki mata batin dan dapat memancarkan kewibawaan rohani,
serta mempunyai kepekaan untuk menerina getaran-getaran gaib, dalam
penampilannya dapat mewujudkan ketenangan dan penuh welas asih, yang di sertai
kemurnian lahir dan batin di dalam mengamalkan ajaran agama, tidak terpengaruh
oleh gelombang hidup suka dan duka.
Didalam
kitab suci, Para orang suci hindu disebut Sadhu, Sants, Mahant, atau Bhagavata.
Mereka yang mengajarkan pengetahuan keinsafan rohani kepada masyarakat luas
juga disebut guru atau Acharya. Mereka tidak saja mengajarkan secara teori
tetapi juga melalui teladan pribadinya. Merekalah yang menjaga suksesi guru –
murid yang tak terputuskan dari tuhan dan para acharya terdahulu sampai
generrasi yang sekarang. Para santh, sadhu dan acharya adalah penjaga
kelanjutan pewarisan dharma. Kaki padma mereka adalah tempat berlindung bagi
semua jiva yang berkeinginan untuk mencapai kesempurnaan. Hindu masih tetap ada
dan hidup segar hingga hari ini adalah karena mereka. Merekalah kepala dari
seluruh masyarakat yang membangun tubuh hindu. Setiap umat hindu adalah murid
yang dengan kerendahan hati memohon ajaran dari mereka. Ajaran mereka tiada
lain adalah realisasi Veda itu sendiri dan merupakan kesempurnaan pengalaman
rohani mereka di dalam jalan Veda.
B. Syarat – Syarat
Menjadi Orang Suci
Sebelum seseorang menjadi pemangku (orang suci) hal
yang paling utama dilakukan yaitu Upacara pawintenan Gede. Kata pawintenan itu
sendiri berasal dari kata winten, yang dapat diartikan dengan kata inten
(berlian), permata bercahaya. Pawintenan atau mawinten mengandung arti
melaksanakan suatu upacara untuk mendapatkan sinar (cahaya) terang dari Sang
Hyang Widhi Wasa, supaya dapat mengerti, mengetahui, serta menghayati ajaran
pustaka suci Veda tanpa aral melintang. Magna dari pawintenan disini tidak lain
yaitu memohon Waranugraha Sanghyang Widhi Wasa dalam prabawanya sebagai
Sanghyang Guru yang memberi tuntunan, sebagai sanghyang Gana memberikan
perlindungan dan membebaskan segala bentuk rintangan, dan sebagai Sang Hyang
Aji Saraswati sebagai pemberi anugrah ilmu pengetahuan suci (Veda).
Dan disamping pelaksanaan upacara pawintenan dalam ajaran Veda untuk menjadi Orang suci, ada empat syarat yang
mesti dimiliki yaitu:
1. Widya adalah memiliki ilmu
pengetahuan dan kerohanian (Apara Widya dan Para Widya)
2. Satya adalah memiliki sifat
jujur dan memegang teguh kebenaran
3. Tapa adalah mampu
mengendalikan diri dari segala godaan nafsu
4. Sruta adalah mampu menerima
getaran-getaran suci (wahyu)
C. Kedudukan
Orang Suci
Melalui proses sakral yang di sebut “Dwijati” artinya
lahir kedua kali. Lahir yang pertama melalui rahim seorang ibu dan yang kedua melalui proses sakralisasi dan proses
pembelajara melalui seorang guru kerohanian yang mengajarkan Weda. Ada juga di
sebut “Mediksa” artinya upacara penyucian seorang walaka
menjadi pandita atau sulinggih. Orang-orang suci memiliki kedudukan khusus dan
terhormat dalam masyarakat hindu. Masyarakat hindu menyebutnya “Sulinggih”. “Su”artinya
mulia atau utama dan “Ling” artinya
kedudukan. Jadi, sulinggih artinya kedudukan utama atau mulia.
Di dalam Kitab Weda Sruti dan
Smerti di sebutkan beberapa gelar (kedudukan) untuk orang suci yang sesuai dengan keahliannya yaitu:
Dan beliau inilah yang memiliki tugas-tugas sesuai dengan fungsinya, yaitu:
- 1. Pendeta adalah gelar orang suci dari brahmana wangsa, beliau telah di dwijati atau di diksa.
- 2. Dang Hyang adalah gelar orang suci dari brahmana wangsa yang berperan menjadi Maha Guru sperti Dang Hyang Nirartha, Dang Hyang Dwijendra.
- 3. Rsi atau Bhagawadgita adalah gelar orang suci dari wangsa ksatria yang menjadi penyebar dan penentu ajaran agama.
- 4. Mpu adalah gelar orang suci dari waisya wangsa yang bertugas memimpin upacara bhuta yadnya.
- 5. Pinandita atau pemangku adalah orang suci yang ruang lingkupnya terbatas dan penyuciannya melalui upacara “ekajati”. Beliau mempunyai wewenang untuk muput upacara dalam skala kecil. Pemangku adalah orang yang disucikan melalui proses Ekajati/mawinten.
- 6. Wasi adalah sejenis pemangku dari umat hindu di jawa.
Bertugas memimpin pelaksanaan Upacara atau Upakara keagamaan dan memberi petunjuk cara-cara pembuatan banten, Memberi Upanisad, Memberi Dewasa (niwakang dewasa).
D. Tugas Orang Suci
a). Rsi
Rsi adalah Orang suci yang karena
kesucian pikirannya dapat menerima wahyu Ida Sang Hyang Widhi. Dan tugas dari
seorang Rsi adalah sebagai berikut :
3. Menyelesaikan
yadnya yang di minta oleh orang yang mempunyai atau melaksanakan upacara yadnya
( yajamana )
b). Sulinggih
Sulinggih adalah Orang yang
mempunyai wewenang untuk muput upacara yadnya. Sulinggih adalah orang suci yang disucikan melalui
proses sakral yang disebut Dwijati atau Madiksa. Adapun tugas dari seorang
sulinggih adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pemujaan dalam menyelesaikan Yadnya
2. Melakukan upacara Nyurya Sewana
3. Ngeloka Phala Sraya, dsb.
2. Melakukan upacara Nyurya Sewana
3. Ngeloka Phala Sraya, dsb.
c). Pemangku
Pemangku adalah Orang yang mempunyai
wewenang untuk muput upacara dalam skala kecil. Pemangku adalah orang yang
disucikan melalui proses Ekajati/mawinten. Adapun tugasnya sebagai
berikut :
1 Meminpin upacara dalam tingkatan tertentu seperti:
1 Meminpin upacara dalam tingkatan tertentu seperti:
caru Panca sata, Mendem Sawa, otonan dsb.
2. Membantu sulinggih dalam menyelesaikan upacara Yadnya tertentu.
3. Memimpin upacara di Pura tempatnya bertugas.
4. Melakukan penyucian diri terus menerus melalui sembahyang dan selalu meningkatkan pengetahuan.
2. Membantu sulinggih dalam menyelesaikan upacara Yadnya tertentu.
3. Memimpin upacara di Pura tempatnya bertugas.
4. Melakukan penyucian diri terus menerus melalui sembahyang dan selalu meningkatkan pengetahuan.
E. Larangan Bagi Orang Suci
Orang
Suci adalah manusia yang memiliki mata batin dan dapat memancarkan kewibawaan rohani,
serta mempunyai kepekaan untuk menerina getaran-getaran gaib, dalam
penampilannya dapat mewujudkan ketenangan dan penuh welas asih, yang di sertai
kemurnian lahir dan batin di dalam mengamalkan ajaran agama, tidak terpengaruh
oleh gelombang hidup suka dan duka. Oleh karena itu, Sebagai Orang Suci mimiliki larangan yang mesti dijauhi
diantanya sebagai berikut :
2. Tidak boleh bertengkar atau berkelahi.
3. Tidak boleh melakukan perbuatan dosa.
4. Tidak boleh bergaul dengan orang jahat.
5. Tidak boleh berzina.
6. Tidak boleh ingkar janji.
7. Tidak boleh berpolitik praktis.
8. Tidak boleh berdagang.
9. Tidak boleh tersangkut pidana, dll.
Disamping larangan diatas terdapat juga Pantangan
Makan dan Minum diantaranya sebagai berikut :
1 Tidak boleh minum minuman berakohol seperti, tuak, arak, berem dan minuman
keras lainnya.
2. Tidak boleh makan daging sapi.
3. Tidak boleh makan daging babi.
4. Tidak boleh makan daging anjing.
5. Tidak boleh makan daging kuda.
6. Tidak boleh makan atau minuman yang berasal dari mencuri, menipu, korupsi dll.
2. Tidak boleh makan daging sapi.
3. Tidak boleh makan daging babi.
4. Tidak boleh makan daging anjing.
5. Tidak boleh makan daging kuda.
6. Tidak boleh makan atau minuman yang berasal dari mencuri, menipu, korupsi dll.
F. Menghormati Orang Suci
Dalam setiap upacara yadnya,
umat hindu wajib menghaturkan Daksina, pada pendeta yang penuh dengan
keikhlasan. Pengertian daksina di sini artinya persembahan yang terhormat dalam
bentuk harta benda kepada orang suci atau pendeta. Umat wajib menjaga kesucian
pendeta dengan melayani beliau sebaik-baiknya terutama ketika beliau
melaksanakan swadharmanya Nyurya sewana setiap hari. Sehingga dengan hal itulah
kita mengenal ajaran Guru Bhakti dalam hal ini kepada Maha Rsi yang memberikan
Ilmu Pengetahuan Suci.
Komentar
Posting Komentar